Konsultan pajak dan auditor keuangan UMKM kredibilitas di Bali
Tanggal Pasang Iklan: 16 Oct 2024
Iklan ini telah dilihat 45 kali
Rp17.955.000,-
Tentang Iklan Ini
Lain-Lain - Jasa
Dijual
Rp17.955.000,-
Provinsi Bali - Kota Denpasar
Tujuan adanya batasan masa berlaku tarif PPh final 0,5% adalah agar para pelaku UMKM dapat terus mengembangkan diri dengan tarif pajak yang terjangkau. Selain itu ada memberikan pembebasan PPh Final bagi UMKM Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun.
Pada tahun terakhir penggunaan tarif PPh final 0,5% Wajib Pajak UMKM pun tetap masih dapat menggunakan tarif 0,5% sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. Perhitungan dengan tarif PPh 17 baru dilakukan Tahun Pajak berikutnya.
"Dengan menggunakan tarif PPh 17 bisa jadi lebih menguntungkan karena apabila UMKM rugi maka tidak ada pajak yang harus dibayar, sedangkan dengan tarif PPh Final tidak melihat kondisi untung rugi UMKM tetap bayar 0,5% dari omzet,"
Jika telah menggunakan PPh 17, Wajib Pajak UMKM wajib menggunakan pembukuan atau pencatatan sebagai dasar penghitungan PPh.
Akuntan Nelson Group sebagai pusat sahabat akuntansi keuangan, konsultan pajak dan audit independen akan senantiasa membantu para pengusaha UMKM / koperasi LPD / toko dalam merapikan pelaporan perpajakan PPH PPN PHR (bulanan tahunan) dan pembukuan laporan keuangan. Kami juga menghandle audit spesialis crime case pidana perdata tipikor (kepolisian pengadilan).
Konsultasi dan appointment silakan hubungi langsung :
Akuntan Nelson Group
0818 = 0828 = 9010
LOBI the ROOMS apartments
jln gunung soputan denpasar BALI
senin-jumat jam 09-18
Bapak Nelson SE.,CA
SEARCHING GOOGLE KANTOR AKUNTAN NELSON