Konsultan pajak multibisnis UMKM terpercaya di Komodo Labuanbajo
Tanggal Pasang Iklan: 08 Nov 2024
Iklan ini telah dilihat 49 kali
Rp2.399.000,-
Tentang Iklan Ini
Lain-Lain - Jasa
Dijual
Rp2.399.000,-
Provinsi Bali - Kota Denpasar
Melalui PMK 81/2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merinci pelaksanaan Core Tax Administration System (CTAS) atau coretax.
Dengan sistem ini, jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beragam jenis pajak diseragamkan. Ketentuan ini tertuang pada Pasal 94 beleid tersebut.
Sejumlah jenis pajak harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Jenis pajak itu di antaranya PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, dan PPh migas.
Kemudian, PPN atau pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean, PPN atas kegiatan membangun sendiri, bea meterai yang dipungut pemungut bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon
Akuntan Nelson Group sebagai pusat sahabat akuntansi keuangan, audit independen dan konsultan pajak akan senantiasa membantu merapikan pelaporan perpajakan PPH PPN PHR bisnis UMKM / koperasi LPD dan pembukuan laporan keuangan (bulanan tahunan). Kami juga menghandle audit independen spesialis crime case pidana perdata tipikor (kepolisian pengadilan).
Konsultasi dan appointment silakan hubungi langsung :
Akuntan Nelson Group
0818 = 0828 = 9010
LOBI The Rooms Apartments
jln gunung soputan denpasar BALI
senin-jumat jam 09-18
Bapak Nelson SE.,CA
SEARCHING GOOGLE KANTOR AKUNTAN NELSON